Ratusan Pemuda Kota Magelang Dibekali Jadi Penggerak Potensi Daerah
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
Para tersangka pencurian kabel PT. Telkom digelandang ke Mapolres Kota Magelang, Senin (8/11/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG – Polres Magelang Kota menangkap sembilan orang yang merupakan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom. Pera tersangka itu nekat beraksi di dekat Asrama Polisi (Aspol) Ganten Jl. Gatot Subroto Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin menjelaskan aksi pencurian tersebut pada Sabtu (30/10/2021) pagi pukul 04.30 WIB. Rupanya, aksi para tersangka yang menggali tanah tepi jalan pada dini hari menimbulkan kecurigaan warga.
“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom,” kata AKBP Asep Mauludin, saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kronologi Tawuran Maut Stepiro Vs Sase di Bantul: Berhadapan Naik Motor & Bersenjata Tajam
Para pelaku pun ditangkap. Mereka terdiri SL, 43 tahun, AO (20), RA (22), EI (42), AS (41), DK (20), IK (23), WJ (37) dan SP (35). Dalam aksinya, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang menggali tanah dan ada yang memotong kabel. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap para tersangka ada yang berprofesi sebagai buruh bangunan sehingga paham seluk beluk kabel tanam.
Asep menambahkan dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm senilai Rp2,5 juta. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kami amankan,” ujarnya.
Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Baca juga: Pengelola Spa di Sleman 43 Kali Pesan Sabu dengan Modus Beli Kopi
Kepada Kapolres, tersangka S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. “Saya diajak, katanya nanti akan diberi hasilnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” kata S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
Marco Bezzecchi merebut pole position MotoGP Qatar 2026 setelah menjadi yang tercepat, disusul Marc Marquez dan Fabio Di Giannantonio.
Diet ekstrem tanpa protein cukup bisa mengurangi massa otot dan memperlambat metabolisme. Simak penjelasan dokter gizi.
KSAD Tandyo Budi Revita memimpin pemakaman Sertu Heri Prasetyo yang gugur dalam kecelakaan helikopter Mi-17 saat memadamkan karhutla.
Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo mengancam HAM, privasi, serta keamanan nasional.
Dua pendaki asal Sidoarjo dilaporkan hilang di Gunung Semeru. Sepeda motor sewaan ditemukan di ladang warga dan tim SAR dikerahkan.