Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Mobil Pajero Sport Putih bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Sopir yang mengemudikan mobil Vanessa Angel bisa terjerat ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun, karena kelalaian dalam berkendara.
Kecelakaan tersebut terjadi di ruas Tol Nganjuk, dari arah Jakarta ke Surabaya. Kecelakaan ini mengakibatkan kematian Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Namun, sopir yang mengendarai mobil mengalami luka-luka bersama dua penumpang lainnya.
Kini kepolisian sedang menunggu kondisi psikologi sopir Vanessa, untuk dimintai keterangan. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh sopir yang mengantuk.
Dalam laporan kronologi kejadian dijelaskan, kendaraan Pajero Sport berwarna putih di tol Nganjuk KM 672+300 dari arah Jakarta menuju Surabaya ini mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Usai menabrak beton, mobil Vanessa terpelanting dan berputar.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan mobil tersebut belum dapat dipastikan, karena kepolisian mendapatkan kesaksian dari sopir.
Sebab, sopir yang mengendarai mobil tersebut sedang dalam masa pemulihan. Polisi menanti kondisi psikologisnya stabil. Kini polisi menyelidiki kecelakaan dari kondisi kerusakan mobil.
"Sementara ini, kami hanya memperkirakan berdasarkan pengamatan kami atas kondisi kerusakan mobil," imbuhnya.
Adapun sanksi pelanggaran yang berpotensi menjerat sopir Vanessa Angel adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, sopir tersebut bisa dijerat menggunakan pasal 310, ayat 4.
Ayat tersebut berbunyi bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.