Tuai Polemik, Dua Putra Menhaj Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj
Dua putra Menteri Haji dan Umrah mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli setelah penunjukan mereka menuai pro dan kontra di masyarakat.
Anggota DPD RI Cholid Mahmud. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Aturan turunan omnibus law UU No.4/2009 tentang rumah sakit berupa PP No.47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan memberikan dampak serius terhadap rumah sakit termasuk di DIY. Selain belum jelas penggunaan aturan rujukan berjenjang, regulasi ini ke depan berdampak pada semakin kecilnya peluang adanya investasi rumah sakit di wilayah pinggiran.
Persoalan itu muncul dari hasil jaring aspirasi anggota DPD RI Cholid Mahmud menghadirkan pemangku kepentingan bodang kesehatan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan maupun Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di wilayah DIT. Berbeda dengan regulasi di UU No.4/2009 yang mengatur layanan rumah sakit berdasarkan spesialisasi, pada PP 47 klasifikasi rumah sakit hanya berdasarkan jumlah tempat tidur. Artinya semua tipe rumah sakit dinilai sama.
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
“Penyediaan layanan spesialistik dan subspesialistik boleh diselenggarakan oleh semua tipe rumah. Kami mendapatkan keluhan, bagi rumah sakit tipe A dan B menjadi persoalan. Kunjungan dan rawat jalan turun karena dikaitkan dengan aturan JKN yang menerapkan sistem rujukan berjenjang yang saat ini belum jelas, karena di aturan baru pasien bebas bisa memilih kemana saja,” katanya kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Ia menambahkan aturan ini menjadikan liberalisasi pada rumah sakit, karena setiap rumah sakit dibebaskan membuat fasilitas sesuai kemampuan mereka. Pemerintah hanya mengatur standar peralatan dan ruangannya saja. Selain itu, kata dia, regulasi turunan itu berpotensi membuat layanan kesehatan hanya terfokus pada perkotaan karena rendahnya minat untuk berinvestasi rumah sakit di wilayah pinggiran.
“Orang yang punya modal besar dia bisa membuat rumah sakit dengan layanan bagus di tempat yang potensi pasiennya tinggi. Tetapi di tempat daerah pelosok, siapa yang mau membuat ruamh sakit di sana. Daerah pinggiran tidak ada yang mau berinvestasi rumah sakit di sana. Saat ini rumah sakit boleh menggunakan modal asing,” ucapnya.
Dari hasil diskusi dengan pemangku sektor kesehatan di DIY akan dibawa ke pusat terutama terkait dengan regulasi rujukan pasien yang sampai saat ini belum jelas. “Banyak pertanyaan ini sistem rujukan ke depan mau dibikin seperti apa. Dari diskusi itu dihasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan UU Kesehatan karena isi di dalam PP tersebut berbeda dengan undang-undang,” ucapnya.
Selain persoalan sektor kesehatan, ia mengaku mendapatkan banyak masukan terkait dengan keinginan masyarakat agar pembelajaran tatap muka (PTM) segera dilakukan dengan penambahan intensitas waktu. Mengingat pembelajaran online yang selama ini diberlakukan dinilai kurang efektif. “Selain itu kami juga menerima masukan terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua putra Menteri Haji dan Umrah mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli setelah penunjukan mereka menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kemenaker menargetkan 50.000 pekerja terdampak PHK mengikuti pelatihan vokasi. Simak syarat, dokumen, cara daftar, dan fasilitasnya.
National Geographic memilih 25 destinasi wisata dunia untuk 2027. Penang, Malaysia, menjadi satu-satunya wakil Asia Tenggara dalam daftar.
PSIM Jogja kehilangan Ze Valente untuk dua laga kandang melawan Borneo FC dan Dewa United setelah Komdis PSSI menjatuhkan hukuman tambahan.
Memori HP cepat penuh saat mengedit foto dan video? Kenali penyebabnya dan simak cara mengelola cache serta file sementara dengan aman.
Grand Hotel De Djokja meraih penghargaan Best Indonesian Heritage Hotel dari Exquisite Media atas komitmennya melestarikan warisan sejarah berusia 115 tahun.