Target Pendanaan Iklim 45 Persen Dihapus, Transisi Hijau Terancam
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Ilustrasi buruh bekerja
Harianjogja.com, JAKARTA– Persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan Upah minimum.
Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No. 78/2015.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).
Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.
“Yang terpenting sekarang otoritas statistik segera merilis angka-angka variabel yang diperlukan, seperti tingkat konsumsi dan jumlah rata-rata anggota keluarga. Dengan variabel yang makin banyak, kemungkinan kenaikan lebih kecil daripada saat PP No. 78/2015 diterapkan,” kata dia.
Timboel juga menyoroti soal permasalahan upah minimum di mana masih banyak buruh yang dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Dia mencatat masih banyak pekerja dengan masa kerja di atas setahun yang dibayar sebatas upah minimum dan tanpa ketidakpastian struktur skala upah di perusahaan.
“Saya menilai justru hal-hal ini lebih sangat penting untuk didiskusikan di forum Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional, dibandingkan dengan hanya sekadar meminta komitmen dalam penentuan upah minimum tahun depan,” kata dia.
Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi sinyal bahwa kenaikan upah minimum pada 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan 2021. Pada 2021, pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan situasi perusahaan.
BACA JUGA: Janji Jokowi Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen Meleset Terus
Namun, beberapa wilayah yang mencatat pertumbuhan diberi keleluasaan untuk menaikkan upah minimum.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai besaran rata-rata kenaikan upah minimum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum belum selesai dan masih dihitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Justin Hubner mencetak gol bunuh diri saat Fortuna Sittard menang 3-2 atas Groningen pada pekan ke-4 Liga Belanda 2026/2027.
DPRD Bantul meminta calon pengelola Kawasan Industri Piyungan memiliki rekam jejak jelas dan perjanjian kerja sama yang tegas agar tak kembali mangkrak.
Trans Jogja 2026 hadir dengan tarif mulai Rp500. Simak daftar rute, tarif reguler, pembayaran, dan syarat tarif khusus.
Jadwal SIM Kulonprogo 29 Agustus 2026 tersedia di Satpas, MPP, hingga layanan malam. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 dari tarif normal Rp80.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak jadwal dan titik layanannya.