Gunung Karangetang Erupsi, Abu Membubung 1.000 Meter
Gunung Karangetang di Sulawesi Utara erupsi pada 7 November 2026. Kolom abu mencapai 1.000 meter, sementara guguran lava mengarah ke sejumlah sungai.
Foto ilustrasi. /dok Humas Daop 6 Yogyakarta
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak empat kasus pelemparan kereta api yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab terjadi sepanjang 2021 di wilayah PT KAI Daerah Operasi 6 Jogja.
“Hingga 3 Oktober, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan ke kereta api. Terakhir, terjadi hari ini ke KA Bangunkarta yang terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja Supriyanto, Minggu (3/10/2021).
Petugas kemudian dapat mengamankan pelaku pelemparan yaitu anak berusia 14 tahun dan saat ini sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.
Supriyanto mengatakan, pelaku pelemparan kereta api kerap menyampaikan alasan hanya berbuat iseng.
Baca juga: Ini Startup Paling Banyak Dapat Pendanaan pada 2021
"Namun, akibatnya bisa sangat fatal untuk penumpang dan petugas. Bahkan ada ancaman hukuman pidana untuk pelaku pelemparan," ujarnya.
Hukuman pidana untuk aksi pelemparan kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Terima Banyak Aduan Soal Pelanggaran PTM Terbatas
Dan jika perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU tentang Perkeretaapian.
Dari empat kasus pelemparan yang terjadi di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Jogja, tidak ada korban jiwa.
Namun demikian, lanjut dia, jika aksi pelemparan tersebut tetap dibiarkan maka tidak mungkin suatu saat bisa menimbulkan korban seperti kasus masinis yang mengalami kebutaan akibat aksi pelemparan kereta api.
"Sejauh ini, kerusakan yang terjadi adalah pada kaca kereta yang pecah dan total kerugian material masih dihitung," ungkap dia.
Masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan tersebut diminta segera melapor ke petugas atau ke stasiun terdekat dan bisa juga langsung melapor ke kepolisian atau TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gunung Karangetang di Sulawesi Utara erupsi pada 7 November 2026. Kolom abu mencapai 1.000 meter, sementara guguran lava mengarah ke sejumlah sungai.
Jadwal KRL Palur-Jogja 6 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di 13 stasiun.
Arief Hidayat menilai penyadapan Presiden Prabowo bisa masuk kategori makar jika melibatkan pihak asing dan mengancam kedaulatan negara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 8 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Leeds United menang 1-0 atas Tottenham Hotspur berkat gol Noah Okafor menit ke-79 sekaligus mengakhiri puasa kemenangan lima pertandingan.
Shin Tae-yong dan Rizky Ridho mengkritik kondisi rumput JIS setelah Persija Jakarta menang 1-0 atas Persebaya Surabaya.