Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 29 September 2021 11:17 WIB
Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri menetapkan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte bersama empat narapidana lainnya sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian menjelaskan, bahwa empat tersangka lainnya berinisial DH yang merupakan tahanan kasus uang palsu, DW tahanan kasus ITE, H alias C alias RT tahanan kasus penipuan, serta penggelapan dan HP tahanan kasus perlindungan konsumen.

Menurut Andi, keempat tersangka itu membantu tersangka Napoleon menganiaya tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi total ada lima orang tersangka ya, setelah kemarin dilakukan gelar perkara," tuturnya, Rabu (29/9/2021).

Saat dikonfirmasi mengenai peranan dari masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, Andi Rian memilih untuk bungkam dan mengimbau agar media tidak menulis peran tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online