TPA Tamangapa Makassar Dibenahi, Pemkot Targetkan Open Dumping Berakhir
Pemkot Makassar mempercepat pembenahan TPA Tamangapa untuk memenuhi ketentuan KLH, mengakhiri open dumping, dan memperbaiki kondisi lingkungan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/9/2021) pagi, menyebutkan ketiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri No. 40/2021, dan Inmendagri No. 41/2021.
BACA JUGA : 20 Tempat Wisata di PPKM Level 3 Akan Dibuka
Inmendagri No. 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan dengan 13 September 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri No. 39/2021.
Berikutnya, Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BACA JUGA : Menko Luhut: PPKM DIY Turun ke Level 3
Selanjutnya, Inmendagri No. 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri No. 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkot Makassar mempercepat pembenahan TPA Tamangapa untuk memenuhi ketentuan KLH, mengakhiri open dumping, dan memperbaiki kondisi lingkungan.
Pemkot Jogja memperkenalkan Jogja Learning Wallet untuk mengintegrasikan pengembangan kompetensi ASN berbasis data.
Trans Sembada Sleman disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan akibat perubahan mobilitas setelah jalan tol beroperasi.
BBW 2026 Jogja di JEC ramai pemburu buku anak. Jastip dan orang tua memburu buku edukatif, bergambar, hingga interaktif.
Polri mengungkap jaringan judi daring dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan dan memblokir 42 rekening terkait perkara tersebut.
Bansos cash transfer akan diuji coba awal 2027. Luhut menyebut pemerintah juga melibatkan Pemda dalam pendataan penerima bansos.