Hari ke-12, Basarnas Evakuasi 14 Jasad Korban KM Virgo dari Bangkai Kapal
Basarnas mengevakuasi 14 jasad korban KM Virgo dari bangkai kapal. Total 150 korban ditemukan, 93 masih dalam pencarian.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Petrus, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/9/2021) menyebut fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," kata Petrus.
Ia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.
Diketahui, pada 24 April 2021 adalah jumpa pers KPK dihadiri oleh Firli terkait penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Kemudian, kata dia, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 telah membeberkan peran Azis untuk menghentikan perkara.
Baca juga: Polda DIY Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Internasional, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Disebutkan juga Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan.
Fakta lain, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp3,15 miliar. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado.
"Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir," ujar Petrus.
Oleh karena itu, ia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu untuk melakukan penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa "post factum" yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.
"Post factum" akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar.
"Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk "post factum", tutup Petrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas mengevakuasi 14 jasad korban KM Virgo dari bangkai kapal. Total 150 korban ditemukan, 93 masih dalam pencarian.
Agnez Mo ketahuan rehearsal di SUGBK dan disebut membawakan Indonesia Pusaka. Benarkah ia akan tampil di pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026?
QJMotor X-Adventure 900 dikabarkan membawa mesin 904 cc bertenaga sekitar 95 HP. DCT, Brembo, Marzocchi, dan debut EICMA masih belum resmi
Pesan WhatsApp yang terhapus mungkin masih terlihat lewat Riwayat Notifikasi Android. Simak cara mengaktifkan fitur di Google Pixel dan Samsung.
Aturan tekanan ban MotoGP mewajibkan batas minimum 1,80 bar depan dan 1,68 bar belakang. Pelanggaran bisa berujung penalti 16 detik.
HP Android ini memiliki desain kamera horizontal yang sekilas mirip iPhone Air. Harganya beragam, mulai Rp1 jutaan hingga Rp12 jutaan.