Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Tersangka pengedar narkoba digelandang di Mapolres Magelang, Selasa (31/8/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pemuda asal Semarang Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Magelang setelah diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Magelang.
Kapolres AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Raya Magelang – Jogja tepatnya di Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan yang berkelanjutan dari tanggal 19 sampai 21 Agustus 2021. Dan akhirnya Tim Sat Resnarkoba pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di depan outlet Rocket Chicken Mertoyudan,” jelasnya, dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Juliari Tak Banding Vonis Kasus Bansos, Ini Langkah KPK
Tersangka RC, 27, diketahui merupakan warga Kampung/Kelurahan Gedawang, Banyumanik, Kota Semarang. Saat digeledah, didapatkan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yakni sabu-sabu yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam.
Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Ade Purwanto menjelaskan barang itu disimpan di saku depan celana tersangka. Temuan lain, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-sabu dan satu pipet kaca dalam bungkus rokok. "Oleh tersangka disimpan dalam dashboard sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka,” imbuhnya.
Setelah ditimbang, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 0,51 gram. Lalu satu plastik klip transparan lainnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Baca juga: Cegah Overkapasitas, 16 Narapidana Rutan II B Bantul Dipindah
Polisi juga mengamankan sebuah HP merk OPPO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih Nopol H- 2930-AJW, serta sebuah celana panjang jeans warna biru tua.
Atas temuan itu tersangka dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Grengseng Pamuji menyebut program upland yang berjalan sejak 2025 mulai menunjukkan hasil nyata bagi pengembangan komoditas kopi di wilayah Kabupaten Magelang.
Franchise Danur resmi berakhir setelah 10 tahun dengan film terakhirnya ditonton jutaan orang di bioskop Indonesia.
Di Jogja Financial Festival 2026 anak muda diedukasi interaktif untuk meningkatkan literasi asuransi generasi muda di Jogja.
Aturan baru masuk SD 2026: Anak 5,5 tahun bisa daftar dengan surat psikolog, sekolah dilarang tes calistung. Simak rincian kuota dan syaratnya di sini.
Ekspor Bantul periode Januari-April 2026 capai Rp532 miliar. Simak daftar komoditas unggulan dan upaya Pemkab Bantul menjaga target ekspor di sini.