APJAPI Soroti Aturan Bagasi Garuda dari Bobot ke Koli
APJAPI menilai perubahan aturan bagasi Garuda dari bobot ke jumlah koli berpotensi merugikan penumpang dan tidak sesuai regulasi.
Objek wisata Tamansari, Jogja yang ditutup selama PPKM Darurat. Foto diambil, Minggu (18/7/2021)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Adapun dalam Inmendagri 24/2021 tersebut tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3. Dalam keterangannya disampaikan penetapan wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berikut pembagian wilayah yang telah ditetapkan dalam Inmendagri 24/2021:
1. Provinsi DKI Jakarta
PPKM Level 4
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
PPKM Level 3
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat
PPKM Level 3
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.
PPKM Level 4
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Baca juga: Asosiasi RS Swasta Sebut Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Turun
4. Jawa Tengah
PPKM Level 3
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.
PPKM Level 4
Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM Level 4
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
PPKM Level 3
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.
PPKM Level 4
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
7. Bali
PPKM Level 3
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.
PPKM Level 4
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
APJAPI menilai perubahan aturan bagasi Garuda dari bobot ke jumlah koli berpotensi merugikan penumpang dan tidak sesuai regulasi.
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.