Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menjadi pembicara Pelatihan Kepemimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) secara daring dari Situation Room Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (7/4/2021). /Ist-dok KSP
Harianjogja.com, jAKARTA--Sindiran telak ditujukan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko setelah belakangan disebut diduga ada dalam polemik pengadaan obat Ivermectin.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Demokrat, Ossy Dermawan menyindir klarifikasi yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko usai namanya disebut-sebut terlibat dalam pusara bisnis obat Covid-19, Ivermectin berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ossy menyinggung soal bantahan yang pernah disampaikan Moeldoko soal kudeta Partai Demokrat. Kala itu, kata dia, Moeldoko membantah namun pada kenyataannya terbukti melakukan.
BACA JUGA: Mantap! RUU PKS Bakal Atur Praktik Kekerasan Seksual di Dunia Digital
"Dulu saat awal ditanyakan apakah ada niat membegal Partai Demokrat, dia juga membantah. Tapi kenyataannya ternyata berbeda," kata Ossy saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (23/7/2021).
Dengan adanya hal itu, Ossy yakin masyarakat sekalipun kekinian tidak ada yang percaya dengan bantahan Moeldoko tak terlibat dalam pusara bisnis Ivermectin.
"Jadi publik saat ini tentu tidak akan mudah percaya atas klarifikasinya," tuturnya.
Menurutnya, situasi pandemi ini membuat masyarakat kesulitan. Dengan adanya dugaan oknum pejabat dibalik pengadaan Ivermectin maka membuat masyarakat prihatin.
"Kita berharap permasalahan ini dapat diungkap secara gamblang sehingga menjawab keprihatinan publik di tengah masa pandemi ini," tandasnya.
Terkait isu tersebut, Moeldoko marah besar karena merasa namanya dicemarkan. Setelah ramai diberitakan, Moeldoko menyangkal terlibat bisnis obat Ivermectin di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia yang kini makin menggila.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” ucap Moeldoko dikutip Suara.com-jaringan Harianjogja.com lewat keterangan resmi, Jumat (23/7/2021).
Berdasarkan temuan ICW, Moeldoko ikut campur tangan dengan salah satu pihak di balik PT Harsen Lab yakni Sofia Koswara.
Dari penelitian ICW itu, Moeldoko dan Sofia disebut pernah bekerja sama terkait ekspor beras.
Terkait tuduhan itu, Moeldoko yang juga menjabat Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merasa tercemarkan dengan isu tersebut.
"Ini menodai kehormatan saya sebagai ketua HKTI," kata dia.
Selain Moeldoko, sang putri Joanina Rachman juga disebut ICW memiliki hubungan bisnis dengan Sofia karena keduanya sama-sama menaruh saham pada satu perusahaan yakni PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Moeldoko dengan tegas langsung membantahnya.
"Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya, Jo, dengan PT Harsen Lab," tuturnya.
Satu hal yang tidak kalah membuat Moeldoko gerah ialah ketika ICW menyebutkan kalau Joanina merupakan tenaga ahli di KSP.
Menurutnya hal itu keliru sebab Joanina hanya pernah melaksanakan program magang selama 3 bulan di kantornya.
"Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli di KSP selama 3 bulan awal 2020."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan