Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Novrian Arbi
Harianjogja.com, JAKARTA--Perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit sudah menelan biaya belasan triliun rupiah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa selama 2021 pihaknya telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit untuk pelayanan COVID-19 sebesar Rp17,1 triliun termasuk dengan klaim yang berasal dari layanan 2020.
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/7/2021), Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah menjelaskan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp17.183.658.176.432 untuk pelayanan COVID-19 pada 2021.
"Di mana yang sudah kami lakukan ini ada bulan layanan tahun 2020, ada bulan layanan 2021. Kenapa muncul bulan layanan 2020? Karena rumah sakit mengunggahnya pada tahun 2021, jadi rumah sakit ini mengklaim itu pada tahun 2021 layanannya di 2020," kata Rita.
Jumlah yang sudah ditransferkan ke rumah sakit untuk bulan layanan 2020 berjumlah Rp6.623.344.969.193 yang ditransferkan pada 2021.
BACA JUGA: Tuduhan Berita Hoaks Soal Kasus Oksigen RSUP Sardjito Disebut Membungkam Kebebasan Pers
Untuk pembayaran klaim Januari-Mei 2021 sendiri telah dilakukan sebesar Rp10.560.313.207.239, dengan paling tinggi adalah klaim Januari 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Terkait klaim bulan layanan 2020, dia menjelaskan pihak Kemenkes bahkan masih membayarkan klaim pelayanan di bulan-bulan awal pandemi seperti Maret 2020 yang baru diklaim pada 2021.
"Sehingga pada bulan April kami tidak melanjutkan pembayaran untuk unggahan bulan layanan 2020 karena itu secara regulasi harus ditinjau dulu oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," jelasnya.
Dari pembayaran Rp17,1 triliun itu paling banyak untuk rumah sakit swasta dengan besaran Rp9,5 triliun yang diklaim oleh 803 rumah sakit.
Sementara itu, 415 rumah sakit daerah mengklaim Rp4,6 triliun, 58 RS TNI sebesar Rp685 miliar, RS Polri sebesar Rp448 miliar, 30 RS Kemenkes sebesar Rp976 miliar, 23 RS BUMN sebesar Rp550 miliar dan 11 Rs kementerian lainnya sebesar Rp340 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.