Ditjen Pajak Beberkan Argumen Sembako Dipajaki

Hadijah Alaydrus
Hadijah Alaydrus Minggu, 13 Juni 2021 10:37 WIB
Ditjen Pajak Beberkan Argumen Sembako Dipajaki

Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Harianjogja.com,JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya buka suara terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Ditjen Pajak menjelaskan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.

Saat ini, Ditjen Pajak mengungkapkan beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.

"Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak, Sabtu (13/6/2021).

Konsumsi daging segar wagyu dan daging segara di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN.

Selain itu, Ditjen Pajak membeberkan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.

Otoritas pajak juga berargumen konsumen barang dan jasa di atas memiliki daya beli yang jauh berbeda sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang dan jasa tersebut tidak tepat sasaran.

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," ungkap Ditjen Pajak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online