Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Ini Penyebabnya
Harga beras terus naik meski stok melimpah. Pengamat ungkap penyebab utama dari mahalnya gabah hingga distribusi belum optimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Belakangan beredar informasi bahwa pemerintah akan membubarkan lembaga nonstruktural (LNS) di bawah Kominfo yaitu Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo membantah dan menegaskan bahwa kabar tersebut fitnah.
“Bikin fitnah berita, dikira saya bubarkan Dewan Pers. Tidak satu pun saya sebut lembaganya. Dewan Pers juga sudah konfirmasi ke saya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (9/6/2021).
Ketiga lembaga yang diasumsikan tersebut masuk ke dalam Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
Dewan Pers didasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kemudian Komisi Informasi Pusat dibentuk dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Dewan Pers ini lembaga yang harus ada,” tegasnya.
Tjahjo juga mengatakan belum menyebutkan lembaga yang akan dibubarkan karena harus dikaji panjang, terutama jika lembaganya dibangun atas dasar undang-undang, harus dibahas dengan DPR.
Sementara itu, jika suatu lembaga dibubarkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yatu adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lainnya, mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN, penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, dan hasil analisis yang dilakukan sudah melalui desk evaluation terhadap LNS.
Adapun, jika dibubarkan fungsi dari lembaga itu pun tidak hilang begitu saja, bisa diintegrasikan dengan lembaga lain yang terkait. Contohnya seperti Dewan Ketahanan Pangan yang dibubarkan namun tugasnya diintegrasikan ke Kementerian Pertanian.
Saat ini, dalam pemerintahan masih ada 98 LNS, perinciannya 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, 6 lembaga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Peraturan/Keputusan Presiden (Perpres/Kepres).
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali membubarkan sejumlah lembaga negara demi perampingan birokrasi.
Tjahjo mengatakan, kali ini pemerintah akan membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang, sehingga harus dengan persetujuan DPR RI.
"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun, akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB yang disiarkan di kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6/2021).
Dia tidak memerinci lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan. Namun, beberapa di antaranya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh. Bingung ini. Saya enggak sebut, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo," ujar Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga beras terus naik meski stok melimpah. Pengamat ungkap penyebab utama dari mahalnya gabah hingga distribusi belum optimal.
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san