Radar GCI Buatan Bandung Perkuat Sistem Pertahanan Udara RI
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Nomor polisi kendaraan./Bisnis
Harianjogja.com, JAKARTA — Penggunaan pelat mobil atau nomor kendaraan di Indonesia sampai saat ini masih mengadopsi penomoran yang pernah ditetapkan oleh Inggris pada 1811, kemudian disempurnakan oleh kolonial Belanda pada 1816 dengan menetapkan berdasarkan keresidenan pada masa itu.
Pada 1811, Inggris yang berhasil menduduki Pulau Jawa kemudian menerapkan suatu peraturan agar setiap kendaraan yang digunakan diberi tanda sesuai dengan kode batalion yang mengomandoi perebutan wilayah yang telah dikuasai oleh jajahan Belanda sebelumnya.
Pemberian kode kendaraan tersebut bertujuan agar Inggris dapat mengenali dengan mudah antara kendaraan musuh dan kendaraan lawan berdasarkan kode pasukan yang telah di tentukan dengan menggunakan kode abjad mulai dari huruf A sampai Z yang terbagi di setiap daerah.
Seperti pemberian pelat B untuk daerah Jakarta tentunya karena wilayah Jakarta pada saat itu direbut oleh Batalion B atau penerapan pelat G untuk daerah Pekalongan karena perebutan wilayah dilakukan dikomandoi oleh Batalion G begitu seterusnya.
Namun, apa yang terjadi dengan pelat kendaraan yang terdiri dari dua huruf? Misalnya, pelat nomor kendaraan AA untuk daerah yang masuk dalam wilayah Kebumen, Magelang, Purworejo dan sekitarnya, atau pelat kendaraan AB yang berasal dari daerah Yogyakarta dan lain sebagainya.
Menurut sejarah, hal tersebut disebabkan karena pada masa penjajahan Belanda wilayah tersebut belum termasuk dalam daerah kekuasan Belanda, dan masih menjadi wilayah Kesultanan Mataram.
Namun, saat wilayah Jawa sepenuhnya mulai dikuasai oleh Inggris penerapan pelat kendaraan juga diberlakukan sama seperti daerah lainnya yaitu disesuaikan oleh batalion yang mendudukinya.
Misalnya, untuk daerah Magelang menggunakan kode AA karena batalion yang menduduki daerah tersebut dari Batalion A, begitu juga dengan Yogyakarta yang menggunakan kode AB karena diduduki oleh Batalion A dan B begitu juga dengan Surakarta dan daerah lainnya.
Namun, seiring dengan perkembangannya dan pertumbuhan jumlah kendaraan di Indonesia, Pemerintah RI menetapkan kode nomor registrasi baru yang tidak berdasar keresidenan sebagai penanda di pelat mobil atau kendaraan. Misalnya, kode registrasi W yang meliputi Gresik, Jombang, Mojokerto yang dulunya itu menggunakan kode L.
Juga kode K yang sekarang diterapkan di Kabupaten Purwodadi yang dulunya menggunakan kode H, bahkan ada yang menerapkan kode baru seperti kode Z dan T yang diterapkan di beberapa daerah di Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.