Danantara Siapkan DDMF, DPR Soroti Tata Kelola dan Investasi
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut larangan mudik Lebaran 2021 akan dikecualikan bagi penumpang pesawat yang memiliki sejumlah kepentingan mendesak.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan mengikuti rekomendasi sejumlah kementerian terkait dalam perumusan kebijakan larangan mudik. Kemenhub memiliki tupoksi terkait dengan sarana pengangkutan penumpang tetapi tidak mengatur soal penyaringan kesehatan penumpang.
“Kami tunduk dengan aturan Satgas Covid-19 dan kementerian lain terkait. Kami [Kemenhub] hanya susun aturan secara terperinci mengenai pengangkutannya. Masalah larangan mudik demikian ada eksepsi yang diberikan misalnya perjalanan dinas untuk Duta Besar dan lainnya, tentu ini kami perlu akomodir,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Novie pun kembali menegaskan aturan tersebut sesuai dan memenuhi dengan ketentuan yang sudah dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 selama libur Idulfitri baik bagi masyarakat yang merayakan maupun yang tidak. Namun demikian, aturan detailnya saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik lewat pembatasan pergerakan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan untuk sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan korlantas melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diminta untuk tidak meneruskan niat mudik dan tinggal di rumah.
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga melihat adanya risiko penggunaan kendaraan pribadi baik mobil maupun truk pelat hitam. Kemenhub akan menindak tegas apabila hal itu dilakukan.
Sementara untuk sektor transportasi laut pergerakan hanya diperbolehkan bagi mereka yang dikecualikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Akses pergerakan menggunakan layanan ini dilakukan secara terbatas.
Budi melanjutkan bagi penumpang Kereta Api (KA) akan dikurangi kapasitas dan frekuensi perjalanannya. PT Kereta Api Indonesia (persero) hanya akan menjalankan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Secara khusus juga bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi kapasitas dan jadwalnya. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Kawah Sikidang dipadati wisatawan saat libur HUT RI. Kunjungan ke Dieng meningkat hingga 10.000 orang per hari saat akhir pekan.
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Harga emas Pegadaian Sabtu 15 Agustus 2026 naik. Antam Rp2,782 juta, Galeri24 Rp2,677 juta, dan UBS Rp2,736 juta per gram.
Peringatan Memetri Kaistimewan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dimeriahkan dengan aksi donor darah di Pendopo Parasamya, Bantul Sabtu (15/8/2026).
Memasuki hari keempat, tim SAR mencari empat korban KMP Putri Yasmin dengan memperluas penyisiran Selat Lombok hingga perairan Nusa Penida.