Jalan Masuk Kudus Mulus Total Usai Perbaikan Rp40 Miliar
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan di Masjid Kaloran, Kabupaten Temanggung./Antara-Heru Suyitno.
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Pembunuhan terjadi di Masjid Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Minggu (14/3/2021). Pelakunya, Mundari, 60, terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Jumat (19/3/2021), mengatakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 355 ayat 2 dan ayat 1 KUHP.
Pada kejadian tersebut pelaku membacok Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya, Trimah (55) yang berupaya menghalangi pelaku. Dalam kasus ini Trimah meninggal dunia di RSUD Temanggung, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Mantu Rizieq Didakwa Sebarkan Hoaks soal Hasil Swab
"Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara sementara selama 20 tahun," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah salat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.
Setyo menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Kemudian setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua mengenai kepala korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Sejarawan: Prostitusi di Kota Asal Presiden Jokowi Tumbuh Subur Sejak Zaman Kolonial
Menurut dia motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.
"Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya," tutur-nya.
Selain itu tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh yang sepi sehingga mudah untuk melarikan diri.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.