Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Pemilihan kain saat pemberian sumbangan ratusan kain. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 300 meter kain disumbangkan kepada tiga panti asuhan di wilayah DIY dalam perayaan Imlek 2021. Selain sebagai bentuk toleransi, pemberian kain itu diharapkan bisa menjadi bahan untuk usaha pembuatan masker di panti asuhan.
Manajer Operasional Toko Jogja Wisata Kain Kiloan Gabriel Hendrik dalam rilisnya mengatakan kain untuk bahan pakaian dengan panjang 300 meter itu diberikan kepada Panti Asuhan Putri Islam, Panti Asuhan An-Nur dan Panti Asuhan Sang Timur. Pengelola panti diminta memilih secara langsung kain yang diinginkan. Kegiatan itu digelar sebagai wujud toleransi dalam rangkaian perayaan Imlek 2021.
BACA JUGA : Begini Perayaan Imlek di Kelenteng Gondomanan Jogja
“Kain ini selain bisa dimanfaatkan untuk baju seragam, bisa juga dipakai untuk usaha untuk pembuatan masker, melalui kain yang kami berikan harapannya bisa bermanfaat,” katanya Sabtu (13/2/2021).
Pengurus Panti Asuhan Putri Islam Siti Uswatun Khasanah menambahkan bantuan kain tersebut rencananya akan digunakan untuk bahan pembuatan masker selain dimanfaatkan seragam anak panti asuhan. Mengingat kebutuhan masker kain tergolong sangat tinggi saat ini.
Dengan bantuan kain tersebut bisa menjadi modal untuk mengembangkan usaha dan pembelajaran berwirausaha bagi anak di panti asuhan. “Sehingga bantuan kain ini sangat bermanfaat bagi kami, sebelumnya kami juga diberikan kain juga saat jelang lebaran,” ujarnya.
BACA JUGA : Imlek di Kota Jogja Dirayakan Sederhana
Hal yang sama juga disampaikan Pengasuh Panti Asuhan An-Nur Bantul Arif. Menurutnya pemberian kain tersebut menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk saling berbagi. “Kami diminta memilih kain, ada jenis emporio maksamara dan lain-lain, tentu kami berterima kasih,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber