Singapura Kalahkan Timor Leste 2-0, Pimpin Grup A ASEAN Hyundai Cup
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI menyatakan akan menghentikan pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.
"Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai UU 10/2016 yaitu November 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Dia mengatakan dirinya sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan menjadi pimpinan Komisi II DPR akan melaksanakan perintah Ketua Umum DPP PKB yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya.
Baca juga: GKR Hemas: Kearifan Lokal Jogja Mengandung Nilai Luhur Sejalan Pancasila
Dia menjelaskan PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Luqman mencontohkan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, antara lain penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada karena aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara.
"Lalu politik uang pada Pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif," ujarnya.
Baca juga: Semarang Banjir, Ini Daftar Rangkaian KA yang Terganggu
Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Dia menjelaskan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009 perlu dievaluasi.
"Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya," katanya.
Luqman mengatakan, terkait persoalan penyelenggaraan Pemilu, Ketua Umum PKB Muhaimin telah menyampaikan, pertama, deretan problematika aturan pemilu harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru dan membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.
Hal itu, menurut dia, agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan kepentingan politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya.
"Kedua, PKB melihat situasi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.
Luqman menjelaskan, ketiga, seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi COVID-19 dengan seluruh dampaknya seperti ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan masalah-masalah lain.
Karena itu, menurut dia, Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra mendesak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.