Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Ini Penyebabnya
Harga beras terus naik meski stok melimpah. Pengamat ungkap penyebab utama dari mahalnya gabah hingga distribusi belum optimal.
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019)./Antara-Feny Selly
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang penggunaan seragam atau atribut kekhususan.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur agar sekolah tidak mewajibkan atau melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan atribut atau seragam khusus terkait keagamaan.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menentukan konsep pakaian seragam muslimah.
“Tidak akan direvisi, karena itu hanya konsep, contoh pakaian muslimah yang bisa digunaan murid, kalau mau pakai seragam yang ada kekhususan agamanya. Permendikbud itu tidak mewajibkan menggunakan pakaian khas muslimah,” kata Nadiem, mengutip konferensi pers, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengharapkan seluruh pihak memiliki satu persepsi bahwa dengan SKB ini semua institusi tidak boleh melarang atau mewajibkan pemakaian atribut kekhususan agama.
Nadiem juga memerintahkan pemda untuk melakukan pengecekan apabila masih terdapat aturan-aturan terkait pelarangan atau kewajiban penggunaan seragam dan atribut kekhususan di sekolah-sekolah negeri.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Harga beras terus naik meski stok melimpah. Pengamat ungkap penyebab utama dari mahalnya gabah hingga distribusi belum optimal.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum