Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat, Hakim PN Cilacap Dipecat
MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim PN Cilacap setelah terbukti menerima uang Rp15 juta dari advokat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto. /Suara.com-Ummi Hadyah Saleh
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ternyata pernah positif terpapar virus corona atau Covid-19 pada bulan November 2020 lalu.
Sikap tak terbuka ini menjadi tanda tanya publik soal kesadaran Airlangga sebagai pejabat negara, apalagi dia juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Atas kekisruhan ini Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karerina mengatakan bahwa Airlangga tersebut pernah terpapar virus Covid-19.
Baca juga: Kasus Kematian Terpapar Covid-19 di Gunungkidul Meningkat Tajam
"Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat terdeteksi positif Covid-19 di tahun 2020 lalu. Dan saat itu, sudah diterapkan 3T (testing, tracing dan treatment) secara optimal," kata Alia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya publik dikejutkan dengan ikut sertanya Airlangga Hartarto dalam acara \'Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen\' yang disiarkan secara live dari youtube Kemenko PMK, Senin (18/1/2021).
Dalam acara tersebut Menko Airlangga bersama dengan sejumlah pendonor lain terlihat sedang melakukan pendonoran plasma konvalesen.
Baca juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Ribka Tjiptaning Didepak dari Komisi IX DPR
Asal tahu saja syarat utama dari pendonoran plasma ini adalah bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah terinfeksi Covid-19 atau disebut juga dengan penyintas Covid-19.
Tujuan Airlangga ikut serta dalam program donor plasma konvalesen ini untuk membantu proses penyembuhan pasien Covid-19.
"Sebagai bentuk rasa syukur karena sudah diberikan berkah kesehatan, sembuh dari Covid-19, maka Beliau mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu percepatan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 lain," kata Alia.
"Selain itu, Beliau juga berharap semakin banyak penyintas Corona yang mendonorkan plasma di masa yang akan datang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim PN Cilacap setelah terbukti menerima uang Rp15 juta dari advokat.
Kasus penagihan utang di Ponjong Gunungkidul berujung penganiayaan, tiga tersangka diamankan polisi.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250, pemerintah akui ada pergeseran ke Pertalite namun belum berdampak besar pada subsidi.
Fête de la Musique 2026 digelar di Jogja, hadirkan musisi emerging dan perkuat kolaborasi budaya Indonesia–Prancis.
UGM teliti fenomena api di Seyegan Sleman, analisis georadar dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan gas dalam retakan tanah.
Kejagung geledah kasus korupsi MBG di Jakarta dan Bandung, 4 tersangka termasuk pejabat BGN, bukti elektronik disita.