Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Seorang peserta aksi dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat aksi demo memprotes film \'Innocence of Muslims\' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012)./ANTARA-Dhoni Setiawan
Harianjogja.com, MAGELANG--Pasca-pembubaran ormas FPI, ormas Islam lain yakni GP Ansor menyatakan bersedia menampung para kader eks FPI tersebut.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menunggu petunjuk teknis menampung eks kader Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Begini Gambaran Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Jogja
Pasca FPI dibubarkan pemerintah, para kadernya diimbau bergabung dalam wadah ormas Islam moderat (washatiyah), seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Ketua Ansor Kabupaten Magelang, Arif Solikhan mengaku belum menerima instruksi resmi dari Pimpinan Pusat terkait penerimaan para kader FPI.
“Kami belum menerima instruksi dari Pimpinan Pusat GP Ansor,” kata Arif saat dihubungi lewat telepon, Rabu (6/1/2021).
Arif memperkirakan aturan tersebut sedang digodok Pimpinan Pusat sebelum disampaikan ke daerah.
“Kami mengikuti instruksi dari pusat. Kami tinggal mengikuti petunjuk teknis tersebut.”
Menurut Arif, pengurus GP Ansor Magelang belum pernah menjalin komunikasi dengan simpatisan FPI di Magelang. Pengurus masih menyusun program internal, setelah dilantik 29 Agustus 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Mohammad Haerul Amri meminta anggota FPI taat pada SKB 6 Menteri. Surat Keputusan 6 Menteri berisi pembubaran Front Pembela Islam dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
“Ansor mengajak eks kader FPI untuk melanjutkan perjuangan secara baik dengan bergabung di ormas Islam yang memiliki pandangan Islam moderat (washatiyah),” kata Amri di Jakarta, 31 Desember 2020.
Surat Keputusan Bersama 6 Menteri ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Kemudian Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.