Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran membeberkan alasan dirinya menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai mengganggu kamtibmas di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Fadil, meskipun dirinya menjabat Kapolda Metro Jaya kurang dari satu bulan, namun Fadil memastikan tidak segan untuk mempidanakan ormas manapun yang dinilai bakal menggangu kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dia juga berpandangan Kepolisian harus menjamin keamanan, ketertiban dan keteraturan sosial agar masyarakat bisa menjalani kehidupan secara aman dan nyaman.
Selain itu, kata Fadil, jika negara dan DKI Jakarta aman dari ormas maupun kelompok yang mengganggu kamtimbas, Fadil memprediksi iklim investasi juga akan semakin baik.
"Pembangunan ekonomi ini kan butuh kepastian hukum, butuh ketertiban dan keteraturan sosial. Jadi kita kamtibmas sudah aman, investasi juga bisa datang," kata Fadil, Jumat (11/1/2020).
Fadil menegaskan dirinya tidak akan mundur untuk menindak seluruh ormas yang bisa mengganggu kebhinekaan di Indonesia. Menurutnya, jika daerah DKI Jakarta mau aman dan nyaman, maka semua ormas yang mengganggu harus dituntaskan.
"Tidak ada mundur, maju terus, karena kalau mau DKI Jakarta ini aman, ormas model begini harus kita selesaikan," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta membantu TNI dan Polri untuk terus menjaga marwah Indonesia dari ancaman ormas yang bisa mengganggu kebhinekaan di Indonesia.
"Marwah negara ini harus kita jaga, itu tugas Polisi dan TNI," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tegas menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Pendaki asal Riau patah tulang saat mendaki Gunung Rinjani. Tim TNGR dan EMHC lakukan evakuasi di jalur Pelawangan Sembalun.
DPP Gunungkidul menyiapkan strategi antisipasi gagal panen saat musim kemarau dengan percepatan tanam dan benih padi umur pendek