Nahkoda Hilang Setelah Speedboat Terbelah di Teluk Tomini
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Ilustrasi data./Dok-UGM
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tindakan pemutusan akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum harus dilakukan dengan cepat tanpa melalui putusan pengadilan.
Mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa tindakan cepat perlu dilakukan karena karakteristik informasi elektronik yang bergerak tanpa kenal batas, tempat, dan waktu.
"Pemerintah untuk melaksanakan, melanjutkan, dan mencegah penyebarluasan muatan yang dilarang adalah dengan melakukan tindakan dan bukan melalui keputusan karena pemerintah harus bertindak dengan segera untuk melakukan pencegahan penyebarluasan muatan yang dilarang kepada masyarakat luas," ujar Semuel.
Apabila tindakan pemutusan akses internet dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, dia mempersilakan siapa pun untuk mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Dalam kesempatan itu, dia mengklaim norma dalam Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE yang dimohonkan untuk diuji justru untuk melindungi kepentingan umum dan hak asasi manusia meski Undang-Undang ITE tidak menjelaskan makna kepentingan umum.
"Untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam ruang siber, Pemerintah diberi kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Semuel.
Dengan argumentasi tersebut, Kominfo meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu dan menyatakan ketentuan Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
Kaesang Pangarep menyatakan siap maju sebagai caleg DPR di Dapil V Jawa Tengah pada Pemilu 2029. PSI menyiapkan konsolidasi hingga tingkat RT.