Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Napoleon menerima duit sebesar S$200 ribu atau senilai Rp2.149.625.100 (dengan asumsi S$1 senilai Rp10.748) dan US$270 ribu atau senilai Rp3.969.000.000 (dengan asumsi US$1 senilai Rp14.700) dan Brigjen Prasetijo menerima duit senilai US$150 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra. Pemberian itu dilakukan lewat Tommy Sumardi.
"Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah S$200.000 dan US$270.000 dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima US$150.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Jaksa membeberkan Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, kemudia surat B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
"Pada tanggal 13 Mei 2020 dengan surat-surat tersebut pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Honda patenkan teknologi pseudo-clutch untuk motor listrik masa depan. Menghadirkan kembali sensasi kopling, inersia, dan getaran khas motor bensin.
SPMB Sleman 2026 jalur Domisili Wilayah beri kemudahan bagi santri dan anak panti asuhan untuk mendaftar sekolah. Simak syarat dan jadwal lengkapnya.
Berikut jurusan kuliah yang diprediksi paling dibutuhkan 10 tahun ke depan, mulai AI, data science, hingga kesehatan dan energi.
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Bank Jateng terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan berbagai layanan transaksi non-tunai.