Keracunan MBG Meluas, 170 Pelajar Jombang-Nganjuk Terdampak
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang No.6/2018 tentang Kesehatan./JIBI
Harianjogja.com, SEMARANG - Dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) lalu membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) tersandung kasus hukum. Dia sudah dijadikan tersangka karena mengundang kerumuman di tengah pandemi Covid-19.
Wasmad terancam hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU No.6 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Epidemiolog: Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas Garda Terdepan Atasi Pandemi
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya, 3 saksi ahli dari hukum pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri," terangnya.
Dia menambahkan, beberapa barang bukti sudah disita yaitu surat keterangan, serta surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek.
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah
“Awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek," tuturnya.
Tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Sehingga penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan.
"Oleh sebab itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP. Yang bersangkutan dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian," kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 11 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jadwal lengkap tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
ALVA mencatat distribusi 20.000 unit pada September 2026, dengan pengguna yang telah menempuh lebih dari 78 juta kilometer.
SIPA 2026 resmi dibuka di Pamedan Pura Mangkunegaran Solo. Sekitar 250 seniman dari 7 negara tampil dengan tema Kinetic Kinship: Beyond Boundaries.
Cara download video Facebook tanpa aplikasi lewat HP atau laptop. Simak langkah menyalin tautan hingga menyimpan video dengan aman.