Kabar Baik! Siswa SD-SMP Negeri di Klaten Bakal Dapat Seragam Gratis
Pemkab Klaten siapkan program seragam gratis untuk siswa SD dan SMP negeri mulai 2027 guna meringankan biaya pendidikan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang No.6/2018 tentang Kesehatan./JIBI
Harianjogja.com, SEMARANG - Dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9/2020) lalu membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) tersandung kasus hukum. Dia sudah dijadikan tersangka karena mengundang kerumuman di tengah pandemi Covid-19.
Wasmad terancam hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU No.6 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Epidemiolog: Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas Garda Terdepan Atasi Pandemi
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya, 3 saksi ahli dari hukum pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri," terangnya.
Dia menambahkan, beberapa barang bukti sudah disita yaitu surat keterangan, serta surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek.
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah
“Awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek," tuturnya.
Tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Sehingga penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan.
"Oleh sebab itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP. Yang bersangkutan dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian," kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemkab Klaten siapkan program seragam gratis untuk siswa SD dan SMP negeri mulai 2027 guna meringankan biaya pendidikan masyarakat.
Isu retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi mencuat. Pengamat UNS menilai belum ada konflik terbuka jelang Pemilu 2029.
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Dinas Pendidikan terapkan aturan cegah kecurangan KK tempel.
Korban gempa Venezuela bertambah jadi 589 tewas dan 2.980 luka. Bantuan internasional mulai berdatangan untuk evakuasi korban.
Uruguay wajib menang lawan Spanyol di Grup H Piala Dunia 2026. La Roja hanya butuh imbang untuk lolos sebagai juara grup.