AKBP Yogi Napitupulu Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah memeriksa AKBP Yogi Napitupulu terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.
AKBP Yogi Napitupulu adalah suami oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Djoko Soegiharto Tjandra sebesar US$500.000 bersama tersangka Ketua Bapillu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya.
BACA JUGA : MAKI Bongkar Istilah King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa AKBP Yogi Napitupulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari.
Febrie juga tidak menjelaskan alasan tim penyidik merahasiakan pemeriksaan AKBP Yogi Napitupulu yang tidak pernah masuk ke jadwal pemeriksaan saksi sejak kasus tersebut naik ke penyidikan.
"Sudah, sudah diperiksa awal-awal itu sebagai saksi untuk tersangka AIJ, JST dan PSM," tuturnya, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA : Ini Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan seputar pencucian uang yang dilakukan ketiga orang tersangka tindak pidana menerima hadiah atau janji tersebut ke AKBP Yogi Napitupulu. "Seputar TPPU lah diperiksanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Share