AS Perketat Sanksi, Iran Diperingatkan Bisa Bangkrut dalam Hitungan Bulan
AS memperingatkan ekonomi Iran bisa runtuh dalam hitungan minggu atau bulan akibat tekanan sanksi yang terus diperketat.
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/20200.
Yusri menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF, 26 dan perempuan berinisial LAS, 27.
BACA JUGA : Pria yang Dimutilasi di Kalibata City Lulusan Fakultas Ilmu
Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan. "Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Pada saat bersamaan, polisi juga berusaha menangkap tersangka DAF, karena terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.
Motif keduanya untuk menghabisi korban yang merupakan warga Sleman bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33, adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Kalibata City Merupakan Warga Sleman
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya, kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AS memperingatkan ekonomi Iran bisa runtuh dalam hitungan minggu atau bulan akibat tekanan sanksi yang terus diperketat.
Harga cabai merah besar di tingkat petani Bantul anjlok menjadi Rp8.000 per kilogram akibat pasokan melimpah saat panen bersamaan.
Bobot TKA dalam SNBP 2027/2028 berpeluang meningkat setelah evaluasi pelaksanaan TKA 2026 dan pembahasan MRPTNI.
Seto Nurdiantoro dipercaya menjadi Direktur PSS Muda Akademi untuk memperkuat pembinaan dan mencetak talenta baru bagi PSS Sleman.
Bencana Nepal-China menewaskan 1.130 orang. Pakar mengingatkan risiko pembangunan bendungan besar di kawasan pegunungan Himalaya.
Sebanyak 75 ribu orang mengikuti seleksi petugas haji 2026. Dari jumlah itu, kurang dari 1.000 orang akan diterima sebagai PPIH.