Banjir di Sintang Kalbar Putus 13 Jembatan, Akses Bantuan Terhambat
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. /Suara.com-Ria Rizki
Harianjogja.com, JAKARTA- Hal mengejutkan disampaikan kuasa hukum Anita Kolopaking, tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra. Mereka resmi mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukan. Hal tersebut dibacakan timkuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang menyampaikan, pencabutan permohonan praperadilan itu merujuk pada hasil konsultasi dengan kliennya. Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum juga telah melampirkan surat pencabutan tersebut.
Baca juga: Pernyataan Picu Kecurigaan, Komisi Kejaksaan Diminta Tak Ganggu Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki
"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini," kata Tommy di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkenaan dengan itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Dengan demikian, perkara Anita terus berlanjut.
Baca juga: Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Terinfeksi Covid-19
"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," ujar Akhmad Sahyuti.
Sebelumnya Anita mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka dalam kasus Surat Sakti Djoko Tjandra. Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita bukan berkaitan dengan proses penahanan, namun terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Status Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias surat sakti untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
OpenAI dikabarkan menyiapkan integrasi ChatGPT dan PowerPoint berbasis suara untuk membuat presentasi otomatis lebih cepat.
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.
Ponsel terasa lemot setelah dipakai lama? Ini penyebab utama smartphone melambat dan cara sederhana mengatasinya.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.