Seskab Teddy Indra Wijaya di Posisi Kedua Survei Kinerja Kabinet
Survei IPO menempatkan Teddy Indra Wijaya di posisi kedua pejabat Kabinet Merah Putih dengan penilaian positif 33,5 persen.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah secara resmi telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembubaran dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B yang dikutip Suara.com.
Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komite tersebut terdiri atas tiga unsur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 2 huruf c.
Dalam Pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020 tersebut, bahwa Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.
Dalam Pasal 20 ayat 1 huruf a, tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 1 huruf b.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim terpadu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yakni Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam penugasannya, Airlangga dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sebagai wakil ketua yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Adapun Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite.
Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yakni tetap Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wakil Menterin BUMN Budi Gunadi Sadikin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Survei IPO menempatkan Teddy Indra Wijaya di posisi kedua pejabat Kabinet Merah Putih dengan penilaian positif 33,5 persen.
Profil Jorge Messi, ayah sekaligus manajer Lionel Messi yang berperan dalam karier, kontrak, bisnis, hingga perjalanan Messi ke Barcelona.
PSS Sleman menang 1-0 atas Kendal Tornado FC. Pieter Huistra puas memberi menit bermain 45 menit kepada dua komposisi tim berbeda.
Penembakan terjadi sekitar 500 meter dari pintu masuk FBLB 2026 di Walesi. Dua warga sipil terluka dan dirawat di RSUD Wamena.
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
BPS menyebut Sensus Ekonomi 2026 penting untuk memperbarui data ekonomi, termasuk memetakan kondisi UMKM di tengah pertumbuhan bisnis digital.