Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Hotman Paris telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus korupsi Jiwasraya./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan status hukum kedua korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Untuk diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya.
Dalam perkembangan terkini, Selasa (7/7/2020), PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp77 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA : Erick Thohir Bocorkan Hukuman 13 Manajer Investasi
PT SAM merupakan salah satu dari 13 tersangka korporasi, yang seluruhnya adalah manajer investasi (MI) pengelola reksa dana, yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi Jiwasraya.
PT SAM juga salah satu tersangka korporasi yang telah menikmati kerugian negara dari PT Asuransi Jiwasraya paling kecil dibandingkan 12 korporasi lainnya.
Hotman Paris menjelaskan untuk MNC AM dan Maybank AM, secara badan hukum keduanya masuk sebagai tersangka korporasi. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.
Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan reksa dana dimana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 689 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau reksa dana transaksi Jiwasraya kan hanya kurang lebih 10 reksa dana. Ternyata di OJK itu sudah 689 reksadana serupa yang single investor,” paparnya di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).
Hotman menjelaskan jumlah uang yang beredar di produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut ada pungutan 0,68 persen, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.
“Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat [pungutan] Rp85 miliar per tahun yang diteruskan ke OJK. Kalau negara untung, melanggar hukumnya dimana?,” jelasnya.
Hotman melanjutkan sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan ialah portofolio saham yang dibeli di reksa dana.
Namun, perdagangan saham tersebut juga dilakukan secara transparan melalui PT Bursa Efek Indonesia.
“Berarti ini adalah kalau ditanya sah atau tidak, ya sah. Ada komisi 0,68 persen, artinya negara juga diuntungkan oleh transaksi Jiwasraya itu,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, berikut adalah rincian nilai aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan manajer investasi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
MR.D.I.Y. Art Competition 2026 hadir di Jogja lewat workshop seni. Seniman muda diajak berkarya dan tembus panggung internasional.