Advertisement
Erick Thohir Bocorkan Hukuman 13 Manajer Investasi yang Terlibat Korupsi Jiwasraya
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan bocoran terkait hukuman yang akan diberikan kepada 13 Manajer Investasi (MI) yang jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Erick Thohir menilai penetapan tersangka tersebut merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk membentuk sistem perlindungan nasabah reksadana sekaligus memberikan efek jera kepada MI.
Advertisement
BACA JUGA : Begini Kronologi Kasus Jiwasraya dari 2004 Versi OJK
“Saya yakin maksud Kejagung, bukan apa-apa tapi ingin punya sistem. Bahwa kalau ada yang main-main ke depan, nantinya [hukumannya] denda, bukan semua pidana,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Tanpa bermaksud mendahului putuskan Kejaksaan Agung, dia mengatakan hukuman denda akan diberikan kepada para MI tersebut. Hukuman semacam ini menurutnya juga telah lazim diberikan di negara lain.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BACA JUGA : Pemerintah Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya Mulai Maret
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Kendaraan Masih Mengalir Keluar Jakarta hingga H+1 Lebaran
- Pasokan Gas Kembali Mengalir, Listrik di Irak Mulai Pulih
- Libur Lebaran, Wisata Pantai Selatan Bantul Lesu
- Penumpang Andong di Malioboro Melonjak, Tarif Ikut Naik
- Lebaran H+1, Wisata Jip Merapi Belum Meningkat Signifikan
- Empat Pelajar Terseret Arus Rip Current Paris, Begini Kondisinya
- MAKI Kritik KPK Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut Secara Diam-Diam
Advertisement
Advertisement








