85 Persen Populasi di Asia Tenggara Jadi Penonton YouTube
Angka penonton YouTube dilaporkan mencapai 85% populasi di Asia Tenggara atau setara dengan 290 juta jiwa pada 2024. YouTube juga mencatatkan diri sebagai tujua
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA - Berbagai hal menyambut masa kenormalan baru atau new normal bakal diterapkan awal Juni 2020. Salah satunya, Pemerintah menerbitkan sejumlah edaran sebagai persiapan pemulihan perdagangan.
Kementerian Perdagangan, misalnya telah menerbitkan surat edaran mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru. Salinan Surat Edaran (SE) No.12/2020 yang diterima Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Jumat 29/5/2020) menunjukkan, salah satu sektor unit usaha strategis yang diaturadalah restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe.
Pengusaha di empat usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Pertama, menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar.
Kedua, memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Ketiga, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Keempat, melarang masuk. orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas. Kelima, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
Keenam, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala, termasuk sarana seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
Ketujuh, mengatur jarak antrian pembeli 1,5 meter dengan menggunakan masker. Kedelapan, menjual pangan yang bersih dan sehat. Kesembilan, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Angka penonton YouTube dilaporkan mencapai 85% populasi di Asia Tenggara atau setara dengan 290 juta jiwa pada 2024. YouTube juga mencatatkan diri sebagai tujua
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance