Kasus Santri Lombok Tengah, LPA Soroti Aplikasi Khusus Gay
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Ilustrasi hukum cambuk./Dok.JIBI
Harianjogja.com, SAUDI - Arab Saudi dilaporkan akan mencabut hukum cambuk sebagai bentuk hukuman di negara itu. Informasi tersebut diperoleh dari sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan sebagaimana dilihat oleh Reuters pada hari Jumat pekan ini.
Keputusan oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung, diambil bulan ini, akan melihat hukuman digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau campuran keduanya.
"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman," kata dokumen itu dilansir dari Suara.com.
Hukuman cambuk telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan dengan teks-teks dan dilakukan dalam bentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan kalimat mereka sendiri dalam putusannya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat dicambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk keracunan dan pelecehan publik.
"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.
Sementara bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.
“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.
"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kapanewon Godean mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.