Praperadilan Roy Suryo Digelar 29 Juni, Polda Metro Belum Terima Surat

Newswire
Newswire Rabu, 24 Juni 2026 14:47 WIB
Praperadilan Roy Suryo Digelar 29 Juni, Polda Metro Belum Terima Surat

Hukum- ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo terkait proses penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik. Namun hingga kini, pihak kepolisian mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait jadwal persidangan tersebut.

“ Kami belum menerima suratnya,” ujar Abrianto di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap hadir apabila surat panggilan telah diterima secara resmi.

“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Permohonan praperadilan ini diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma. Keduanya menggugat keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar secara resmi.

“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ujarnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan difokuskan pada prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, pihak tergugat tercantum cukup luas, yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan isu sensitif serta melibatkan figur nasional. Selain itu, putusan praperadilan nantinya juga berpotensi menentukan kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online