Manajer Kopdes Ditempatkan di Luar Pulau, Menkop: Untuk Pemerataan SDM
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Plang tanda \"check point\" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan memastikan telah melakukan penyekatan di setiap jalur yang biasa digunakan sebagai jalur mudik. Bahkan dapat dipastikan, sudah tidak ada jalur tikus yang dapat dilalui para pemudik yang masih nekat.
Adapun hal yang dilakukan itu adalah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan larangan mudik, dalam upaya memutus rantai pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolsek setempat dan Koramil (se-Jabodetabek) akan ada penutupan (jalur tikus). Jadi hanya berapa akses saja, diawasi, yang bisa dilewati, termasuk angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat teleconference, baru-baru ini.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa mengikuti aturan PSBB dengan baik. Sehingga, implementasinya bisa optimal dan pandemi ini segera berakhir.
PSBB
"Karena pos-pos (check point) itu secara berjenjang sampai jalan tikus tingkat kecamatan sudah dibuat. Saya mohon daripada kesulitan, masyarakat sebaiknya mengurungkan perjalanan ke daerah yang PSBB terutama di Jabodetabek," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia kini dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan