Sembilan Arahan Pemerintah Pusat yang Harus Dipatuhi Pemda dalam Penanganan Corona

Nindya Aldila
Nindya Aldila Senin, 16 Maret 2020 21:07 WIB
Sembilan Arahan Pemerintah Pusat yang Harus Dipatuhi Pemda dalam Penanganan Corona

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo (bertopi dan berompi)/Istimewa BNPB

Harianjogja.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan sembilan arahan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam pengendalian penyebaran virus Corona.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikannya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/3).

Sembilan butir yang dimaksud di antaranya adalah:

1. Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

2. Dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup empat aspek yaitu pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar.

3. Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

4. Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.

5. Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing

6. Dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik ( Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).

7. Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.

8. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi.

9. Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online