Mulai Senin, Pemerintah Terapkan PPKM Berdasarkan Tingkat Vaksinasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antara\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penilaian atau assessment sesuai tingkat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level PPKM setiap daerah mulai Senin (28/2/2022).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan akan ada peningkatan jumlah kabupaten dan kota yang naik ke level 3 dan 4. Namun, tren ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai pekan depan.
Adapun, pengumuman jumlah dan nama-nama kabupaten/kota dapat dilihat melalui situs e-mendagri pada Senin, 28 Februari. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers daring pada Minggu (27/2/2022).
Dari sebelumnya 21 kabupaten dan kota yang tidak memenuhi syarat jumlah vaksin dosis kedua umum sudah tersisa 7 kabupaten/kota.
Adapun yang tidak memenuhi syarat vaksin lansia, ada 26 kabupaten/kota dan telah berkurang menjadi 10.
"Jadi semua mengalami kemajuan," ungkapnya.
Di samping itu, pemerintah juga akan menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), seperti karantina selama 3 hari bagi turis yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Adapun uji coba bebas karantina akan dilakukan bagi wisatawan Bali mulai 14 Maret mendatang.
"Pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap untuk menentukan karantina PPLN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Share