Mulai Senin, Pemerintah Terapkan PPKM Berdasarkan Tingkat Vaksinasi

Nindya Aldila
Nindya Aldila Minggu, 27 Februari 2022 21:37 WIB
Mulai Senin, Pemerintah Terapkan PPKM Berdasarkan Tingkat Vaksinasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antara\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penilaian atau assessment sesuai tingkat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level PPKM setiap daerah mulai Senin (28/2/2022).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan akan ada peningkatan jumlah kabupaten dan kota yang naik ke level 3 dan 4. Namun, tren ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai pekan depan.

Adapun, pengumuman jumlah dan nama-nama kabupaten/kota dapat dilihat melalui situs e-mendagri pada Senin, 28 Februari. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers daring pada Minggu (27/2/2022).

Dari sebelumnya 21 kabupaten dan kota yang tidak memenuhi syarat jumlah vaksin dosis kedua umum sudah tersisa 7 kabupaten/kota.

Adapun yang tidak memenuhi syarat vaksin lansia, ada 26 kabupaten/kota dan telah berkurang menjadi 10.

"Jadi semua mengalami kemajuan," ungkapnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), seperti karantina selama 3 hari bagi turis yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Adapun uji coba bebas karantina akan dilakukan bagi wisatawan Bali mulai 14 Maret mendatang.

"Pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap untuk menentukan karantina PPLN," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online