Daftar Tujuh Prinsip Ekonomi Syariah Menurut Wapres Ma'ruf Amin

Nindya Aldila
Nindya Aldila Jum'at, 06 Maret 2020 22:27 WIB
Daftar Tujuh Prinsip Ekonomi Syariah Menurut Wapres Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin/JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA -  Wakil Presiden Ma\'ruf Amin mengatakan terdapat tujuh prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang harus dipenuhi dalam muamalah. Ketujuh prinsip tersebut harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.

Hal tersebut disampaikan Wapres dalam sambutannya pada Penganugerahan Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.

Wapres menjelaskan bahwa keuangan syariah di Indonesia berkembang sangat pesat sejak didirikannya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada 1991. Sampai saat ini banyak berdiri bank yang memjalankan praktik syariah, baik berupa Unit Usaha Syariah ataupun Bank Umum Syariah.

"Hal yang serupa juga terjadi di sektor non-bank, banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya, termasuk sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia," ujar Wapres seperti dikutip dari diaran pers, Jumat (6/3/2020).

Tujuh prinsip tersebut adalah pertama, segala bentuk aktivitas dalam ekonomi (mu\'amalat) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah), kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil.

"Hal ini mendorong praktik ekonomi syariah menjadi lebih mudah dan memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi syariah," urai Wapres.

Kedua, aktivitas perekonomian syariah harus dilakukan atas dasar sukarela (taradhi), dengan tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah).

Ketiga, aktivitas ekonomi syariah harus mampu mewujudkan pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima’iyah) untuk mendorong terciptanya pelayanan sosial yang bisa meringankan beban kaum yang lemah secara ekonomi.

Keempat, setiap aktivitas ekonomi, harus mengarah pada terciptanya keadilan dan keseimbangan (al-’adlu wa at-tawazun).

"Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman," tegas Wapres.

Kelima, kata Wapres, praktik perekonomian syariah juga harus jauh dari tipu daya (’adam al- gharar).

Keenam, aktivitas ekonomi syariah juga harus memperhatikan prinsip profitable (al-istirbah).

Ketujuh, aktivitas ekonomi syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online