DPRD Jateng Soroti 19 Titik Pengeboran Geotermal, ESDM Diminta Temui Warga
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili dua warga India bernama Manjeet Singh, 32, dan Harvinder Sing, 26, karena membawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali tanpa izin.
"Terhadap terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram," ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaan subsider, di Denpasar, Kamis (19/12/2019).
Keduanya didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Terhadap kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa dalam dakwaan primer.
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sobandi, jaksa menjelaskan kasus bermula pada 2 September 2019 kedua terdakwa menerima paket dari seseorang yang tidak dikenal bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp9 juta untuk pengiriman tersebut.
"Bahwa saat kedua terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Denpasar, keduanya memasukkan satu tas kain berwarna biru berisi paket sabu-sabu ke dalam koper dan ditutupi dengan baju milik terdakwa Harvinder Singh," kata jaksa pula.
Jaksa Lovi menjelaskan pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.
Pada waktu yang sama, kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal. Dari kedua terdakwa ditemukan satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.756 gram neto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Kata oke ternyata punya sejarah sejak 1839. Istilah OK pertama kali tercatat di Boston Morning Post sebagai singkatan jenaka.
AI mengubah pendidikan tinggi Tiongkok. Ribuan jurusan ditutup atau ditunda, sementara kampus membuka program chip, robotika, dan AI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang secara resmi meluncurkan perluasan gerakan “Blonjo Warung Tonggo”.
Kapan waktu terbaik membeli tiket pesawat? Simak jarak ideal pemesanan domestik dan internasional serta hari yang bisa dicoba.
Lomba Baris-Berbaris DIY 2026 di Mandala Krida menguji ketahanan pelajar. Simak peserta yang sempat drop hingga daftar juara LBB.