Tahap Pemindahan Ibu Kota: Dimulai Januari 2020, Telan Biaya Rp466 Triliun

Newswire
Newswire Rabu, 18 Desember 2019 17:27 WIB
Tahap Pemindahan Ibu Kota: Dimulai Januari 2020, Telan Biaya Rp466 Triliun

Presiden Joko Widodo (tengah) dalam diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019)./Antara

Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Presiden Joko Widodo memaparkan jadwal pemindahan ibu kota baru yang dimulai dengan pembentukan Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari 2020.

“Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari [2020] sudah selesai,” kata Presiden Joko Widodo dalam diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Selanjutnya, pemerintah akan membahas undang-undang (UU) yang mendukung pendirian ibu kota negara yang masuk dalam omnibus law.

“Revisi UU terkait ibu kota. Seingat saya ada 14 UU ibu kota dalam omnibus law, saya targetkan tiga bulan setelah Januari selesai,” kata Presiden.

Selanjutnya pada Juni 2020, detail engineering design (DED) sudah rampung karena pada akhir Desember 2019 gagasan besar untuk desain sudah masuk ke hal yang lebih mendetail.

“Kemudian langsung dilakukan land clearing dan pembangunan infrastruktur dasar sehingga kami harapkan tahun depan sudah mulai pembangunan gedung-gedungnya, terutama akan diselesaikan untuk gedung-gedung pemerintahan lebih dulu sehingga klaster pemerintahan yang kami harapkan 2023 sudah bisa diselesaikan,” ucap Presiden.

Pararel dengan pembangunan klaster pemerintah, sarana transportasi umum, air dan listrik juga akan dibangun

“Saya kira semua pararel, kami harapkan klaster pemerintahan ini bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun, sedangkan untuk klaster lain kami ajak PPP [public private partnership], KPBU [kerja sama pemerintah dan badan usaha], mengajak, swasta baik di klaster pendidikan, klaster kesehatan, klaster riset dan inovasi termasuk nanti BUMN dan kawasan bisnis dan semi bisnis sehingga itu juga akan dikerjakan secara pararel, kira-kira gambaran besarnya itu,” ungkap Presiden.

Pemindahan Ibu kota baru butuh anggaran sekitar Rp466 triliun yang efektif mulai 2024. Guna memindahkan ibu kota, ada sembilan UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana tersebut. Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.

Lima UU yang perlu direvisi ialah UU No.29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara dan UU tentang kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online