Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, Ini Alasannya
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
Presiden Joko Widodo (tengah) dalam diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019)./Antara
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Presiden Joko Widodo memaparkan jadwal pemindahan ibu kota baru yang dimulai dengan pembentukan Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari 2020.
“Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari [2020] sudah selesai,” kata Presiden Joko Widodo dalam diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Selanjutnya, pemerintah akan membahas undang-undang (UU) yang mendukung pendirian ibu kota negara yang masuk dalam omnibus law.
“Revisi UU terkait ibu kota. Seingat saya ada 14 UU ibu kota dalam omnibus law, saya targetkan tiga bulan setelah Januari selesai,” kata Presiden.
Selanjutnya pada Juni 2020, detail engineering design (DED) sudah rampung karena pada akhir Desember 2019 gagasan besar untuk desain sudah masuk ke hal yang lebih mendetail.
“Kemudian langsung dilakukan land clearing dan pembangunan infrastruktur dasar sehingga kami harapkan tahun depan sudah mulai pembangunan gedung-gedungnya, terutama akan diselesaikan untuk gedung-gedung pemerintahan lebih dulu sehingga klaster pemerintahan yang kami harapkan 2023 sudah bisa diselesaikan,” ucap Presiden.
Pararel dengan pembangunan klaster pemerintah, sarana transportasi umum, air dan listrik juga akan dibangun
“Saya kira semua pararel, kami harapkan klaster pemerintahan ini bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun, sedangkan untuk klaster lain kami ajak PPP [public private partnership], KPBU [kerja sama pemerintah dan badan usaha], mengajak, swasta baik di klaster pendidikan, klaster kesehatan, klaster riset dan inovasi termasuk nanti BUMN dan kawasan bisnis dan semi bisnis sehingga itu juga akan dikerjakan secara pararel, kira-kira gambaran besarnya itu,” ungkap Presiden.
Pemindahan Ibu kota baru butuh anggaran sekitar Rp466 triliun yang efektif mulai 2024. Guna memindahkan ibu kota, ada sembilan UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana tersebut. Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.
Lima UU yang perlu direvisi ialah UU No.29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara dan UU tentang kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Menjadi Pemuda di Zaman Tak Mudah