Sudah 12 Pegawai KPK yang Mundur Setelah UU Baru Berlaku

Ilham Budhiman
Ilham Budhiman Kamis, 12 Desember 2019 22:27 WIB
Sudah 12 Pegawai KPK yang Mundur Setelah UU Baru Berlaku

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019)./Antara- M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan sudah ada 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri menyusul pemberlakuan UU KPK yang anyar.

Saut telah mendatangani surat pengunduran diri tersebut. Namun, dia tak mengungkap dari direktrorat mana saja para pegawai yang resign tersebut. "Hari ini saya tanda tangan lagi, beberapa [pegawai] mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi yang mau keluar," ujar Saut di Gedung KPK, Kamis (12/12/2019).

Saut tak memungkiri para pegawai KPK mundur setelah berlakunya UU No. 19/2019 atas perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Yes [karena UU KPK baru]," ujar dia.

Dia juga sebetulnya tak mempermasalahkan pengunduran diri anak buahnya tersebut. Dia menganggap pengunduran diri itu kembali ke urusan masing-masing.

"Sampai hari ini ada 12. Kami enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujar Saut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online