85 Persen Populasi di Asia Tenggara Jadi Penonton YouTube
Angka penonton YouTube dilaporkan mencapai 85% populasi di Asia Tenggara atau setara dengan 290 juta jiwa pada 2024. YouTube juga mencatatkan diri sebagai tujua
Ilustrasi.
Harianjogja.com, JAKARTA — Mulai 28 Oktober 2019 sampai dengan 1 November 2019 merupakan Pekan Tertib Frekuensi 2019. Selama lima hari tersebut, pemerintah berhasil melakukan klarifikasi dan penghentian 822 pancaran frekuensi tanpa izin atau ilegal.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkominfo yang dikutip Bisnis.com, Rabu (6/11/2019), hasil kerja serentak 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika secara rinci berhasil mengklarifikasi 307 penyelenggara dan 262 penghentian pancaran atau pengamanan perangkat radio serta 253 penyegelan di tempat.
Adapun pelaksanaan Pekan Tertib Frekuensi 2019 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menggunakan frekuensi radio secara legal.
Dirjen SDPPI Ismail mengatakan kegiatan penertiban serentak secara nasional tersebut ditargetkan untuk menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis.
"Tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin [ilegal]," ujar Ismail.
Dalam jangka panjang, penertiban perangkat ilegal dan penertiban frekuensi dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar,” lanjutnya.
Penertiban serentak secara nasional itu menyasar tiga kelompok pengguna frekuensi, antara lain; pertama, pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan data perizinan; kedua, pengguna frekuensi yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya; ketiga, pengguna frekuensi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, objek penertiban mencakup Dinas Siaran (Televisi atau Radio FM), Dinas Tetap (Microwavelink atau Radio Komunikasi Konvensional), dan Dinas Lainnya serta Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Angka penonton YouTube dilaporkan mencapai 85% populasi di Asia Tenggara atau setara dengan 290 juta jiwa pada 2024. YouTube juga mencatatkan diri sebagai tujua
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta