Sirekap Error, Prabowo-Gibran Dapat Ratusan Suara Gratisan dari Depok
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Ilustrasi menonton siaran televisi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan alasan pembahasan RUU ini dikhawatirkan menekan demokrasi, khususnya terkait dengan perkembangan media.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan pembahasan RUU Penyiaran baru akan dimulai setelah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Belum dimulai pembahasannya. Nanti saat pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder media. Baik itu Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) maaupun Dewan Pers. Semuanya akan kita terima masukannya,” kata Dave dalam siaran pers, Rabu (19/6/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, dirinya berharap substansi RUU ini bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film, atau pemangku kepentingan lainnya.
“Semua memberikan masukannya untuk memastikan perkembangan dunia penyiaran dapat berkembang dengan baik, sekaligus menyokong kemajuan bangsa dan negara,” tambahnya.
Adapun Dave tidak membantah proses revisi UU Penyiaran yang lahir pada 2002 itu sarat kepentingan sehingga menyebabkan prosesnya tidak kunjung rampung.
BACA JUGA: Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
BACA JUGA: Akademisi UMY Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Dihentikan
Meskipun beberapa substansi mengenai UU Penyiaran sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja, sambungnya, tetapi masih ada beberapa hal lainnya yang menjadi perdebatan.
“Khususnya kondisi era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat UU Penyiaran pada 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) berkembang seperti ini,” ujarnya.
Dengan demikian, dia menilai revisi UU Penyiaran tetap perlu dilakukan meskipun mesti ditunda. Mengingat cukup banyak hal-hal yang saat ini menjadi perdebatan.
“Ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” kata Dave.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.