Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Instagram @basukibtp
Harianjogja.com, JAKARTA – Pesan instan yang dikirim berantai ke berbagai grup dan media sosial menyebutkan informasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas KPK.
Informasi tersebut bisa jadi hanya kabar bohong karena Presiden Jokowi masih menggodok siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK.
Meski begitu, Anggota Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan jika kabar itu benar maka Ahok dan Antasari tidak layak menjadi dewan pengawas (dewas).
“Pertama kriteria dewan pengawas sudah diatur dalam undang-undang tidak pernah diancam pidana 5 tahun. Kedua, tidak pernah menjadi terpidana,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).
Nasir menjelaskan bahwa para calon dewas harus memiliki integritas moral dan keteladanan. Baginya, masih banyak sosok yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi dalam undang-undang itu kata kuncinya integritas moral dan keteladanan. Saya tidak menunjuk nama. Tinggal Presiden cari siapa yang memiliki integritas moral dan keteladanan. Apakah itu ada di kampus-kampus atau perguruan tinggi atau ada di tempat lain,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 69A tertulis ketua dan anggota dewas untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat presiden tanpa melalui panitia seleksi.
Masih di pasal yang sama, dewas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat, dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
Sementara pada pasal 37D tertera dewas tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena diancam penjara paling singkat 5 tahun. Dia harus berusia sedikitnya 55 tahun serta tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
KY meloloskan 42 kandidat hakim MA 2026 ke tahap kesehatan dan kepribadian. Publik diminta ikut mengawasi rekam jejak peserta.
Kemenag Sleman memetakan 1.039 lokasi Salat Iduladha 2026. Ngemplak terbanyak, Moyudan jadi wilayah dengan jemaah terpadat.
Bank Jateng dukung Rakernas ADPLK 2026 untuk memperkuat industri DPLK yang modern, inovatif, dan berintegritas.
Sapi kurban Presiden Prabowo dikirim ke Pulau Laut Natuna lewat perjalanan laut penuh tantangan demi warga perbatasan Indonesia.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.