7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Ilustrasi perempuan bercadar./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aturan berpakaian bagi PNS yang melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang kini menjadi polemik.
Presiden Joko Widodo menanggapi soal wacana aturan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di institusi pemerintahan.
"Kalau saya ya yang namanya cara, cara berpakaian, cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Tetapi di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," ujar Presiden menambahkan.
Selain cadar, Menag Fachrul Razi juga menyinggung penggunaan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki bagi PNS.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.
Pementerian Agama pun mengakui belum memiliki data terkait seberapa banyak aparatur negara yang menggunakan cadar atau bercelana cingkrang serta bagaimana hal itu berdampak terhadap perilaku mereka.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan Kementerian Agama tak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara.
Sebab kendati ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Ia khawatir jika pemerintah sampai melarang aparatur negara menggunakan cadar atau celana cingkrang akan timbul kegaduhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Marselino Ferdinan sukses jalani operasi lutut di Spanyol usai cedera saat TC Timnas di Bali. Pemain 21 tahun itu harus absen 2 bulan. Ini pesannya untuk Erick
Desa Sejahtera Astra Bugisan memiliki daya pikat tersendiri setelah berhasil mengembangkan potensi budaya dan wisatanya.
Geely Xingyuan menjadi mobil terlaris di China sepanjang Februari-Juli 2026, mengungguli Tesla Model Y dan BYD. Dominasi kendaraan listrik semakin kuat dengan p
Malaysia menjadi negara paling banyak dikunjungi wisatawan di Asia Tenggara pada 2025 dengan 42,2 juta kunjungan. Indonesia berada di posisi kelima dengan 15,4
Lionel Messi tulis surat haru untuk sang ayah, Jorge Messi, yang meninggal di usia 68 tahun. Ia pun ragu lanjutkan karier sepak bola. Simak selengkapnya