Kementerian PPPA Turunkan Tim Khusus Usut Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menurunkan tim khusus untuk mengusut pemerkosaan anak diKabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Harianjogja.com, JAKARTA - Unjuk rasa dilakukan sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2019) menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun perwakilan pengunjuk rasa telah diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilakukan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani.
Terkait revisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan beleid tersebut.
Dia juga menegaskan selama belum ada revisi terhadap PP No. 78/2015 tentang Pengupahan maka peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini. Kemudian dia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini, kata Dinar, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51% sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com, Kamis (31/10/2019) malam.
Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak di lengkapi oleh data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51% ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variable yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 - 6% saja, sementara buruh minta 10 - 15%. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51% ini sudah terbaik," ungkap Dinar.
Dinar pun menilai keinginan buruh agar UM naik sekitar 10 - 15%, perlu untuk dilengkapi oleh data-data empris, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada kami. Menurutnya, tuntutan kenaikan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan beleid tersebut.
"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkrit dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.
Adapun, terkait revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terkait revisi UU Ketenagakerjaan.
"Kami belum ada draft-nya, jadi kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menurunkan tim khusus untuk mengusut pemerkosaan anak diKabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.
Anggaran infrastruktur Kulonprogo 2026 naik signifikan. Jalan, pasar, sekolah hingga padat karya ikut meningkat.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.