Macan Kumbang Masuk Permukiman di Batang, BKSDA Tambah Kamera Trap
Macan kumbang turun ke permukiman Batang. BKSDA Jateng mempertimbangkan penambahan kamera trap dan pemasangan rambu-rambu.
Rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Indonesia-Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah calon angg calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak di Pemilu 2019 tidak berhasil lolos ke kursi wakil rakyat karena harus digantikan oleh caleg lain dengan jumlah suara di bawahnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta partai politik untuk menghormati sistem pemilu yang berlaku di Tanah Air, dengan tidak menjegal caleg terpilih berperolehan suara terbanyak untuk menduduki kursi DPR maupun DPRD.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya partai politik yang memberhentikan caleg dengan perolehan suara terbanyak, untuk kemudian diganti dengan caleg yang dikehendaki masuk kursi parlemen.
"Kami meminta kepada partai politik untuk menghormati calon terpilih dengan suara terbanyak, karena ini adalah sistem pemilu kita," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Titi mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun putusan Mahkamah Konstitusi, penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh.
Salah satunya tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh.
Namun pada praktiknya, kata Titi, banyak partai politik yang mengambil langkah untuk memberhentikan calon legislatif terpilih dengan suara terbanyak, dan kemudian menggantinya dengan caleg lain yang dikehendaki.
Menurut dia, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan partai politik terhadap caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yg mereka inginkan untuk duduk di kursi DPR ataupun DPRD," kata Titi.
"Kalau partai mengambil langkah yang tidak sejalan dengan suara rakyat sangat disayangkan dan kemudian bisa berakibat pada makin kuatnya ketidakpercayaan publik kepada institusi partai yang notabene adalah institusi demokrasi," kata dia.
Dalam kesempatan itu Titi juga meminta kepada KPU untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara yang telah diberikan oleh rakyat kepada para caleg yang dipilih.
"KPU harus tetap konsisten untuk menghormati suara yang sudah diberikan oleh pemilih dan tetap mengedepankan tindakan terbuka , transparan, akuntabel, dan demokratis," ucap Titi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Macan kumbang turun ke permukiman Batang. BKSDA Jateng mempertimbangkan penambahan kamera trap dan pemasangan rambu-rambu.
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.