OJK Targetkan Bank Umum Syariah Baru Berdiri pada 2026
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Indonesia-Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah calon angg calon anggota legislatif (caleg) dengan suara terbanyak di Pemilu 2019 tidak berhasil lolos ke kursi wakil rakyat karena harus digantikan oleh caleg lain dengan jumlah suara di bawahnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta partai politik untuk menghormati sistem pemilu yang berlaku di Tanah Air, dengan tidak menjegal caleg terpilih berperolehan suara terbanyak untuk menduduki kursi DPR maupun DPRD.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya partai politik yang memberhentikan caleg dengan perolehan suara terbanyak, untuk kemudian diganti dengan caleg yang dikehendaki masuk kursi parlemen.
"Kami meminta kepada partai politik untuk menghormati calon terpilih dengan suara terbanyak, karena ini adalah sistem pemilu kita," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Titi mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun putusan Mahkamah Konstitusi, penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh.
Salah satunya tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh.
Namun pada praktiknya, kata Titi, banyak partai politik yang mengambil langkah untuk memberhentikan calon legislatif terpilih dengan suara terbanyak, dan kemudian menggantinya dengan caleg lain yang dikehendaki.
Menurut dia, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan partai politik terhadap caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yg mereka inginkan untuk duduk di kursi DPR ataupun DPRD," kata Titi.
"Kalau partai mengambil langkah yang tidak sejalan dengan suara rakyat sangat disayangkan dan kemudian bisa berakibat pada makin kuatnya ketidakpercayaan publik kepada institusi partai yang notabene adalah institusi demokrasi," kata dia.
Dalam kesempatan itu Titi juga meminta kepada KPU untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara yang telah diberikan oleh rakyat kepada para caleg yang dipilih.
"KPU harus tetap konsisten untuk menghormati suara yang sudah diberikan oleh pemilih dan tetap mengedepankan tindakan terbuka , transparan, akuntabel, dan demokratis," ucap Titi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.