KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Pengemudi Meninggal Dunia
KA Ijen Ekspres tertemper mobil di perlintasan sebidang Jember. Pengemudi meninggal dunia, KAI Daop 9 imbau warga patuhi rambu lalu lintas.
Ilustrasi penembakan./JIBI
Harianjogja.com, KAPUAS HULU--Bea Cukai Badau berhasil menggagalkan penyelundupan 62 butir amunisi dari Sri Aman Malaysia tujuan Bangi, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Puluhan amunisi itu dimasukkan dalam kaleng beras oleh pelaku," kata Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Nanga Badau, Yudhi Irawan, dikutip Antara, Sabtu (19/20/2019).
Menurut Yudhi, pelaku penyelundupan amunisi tersebut bernama Basri yang menumpang ojek dari Malaysia dengan tujuan ke Bangi, Kecamatan Boyan Tanjung. Ia melintasi Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau.
Menurut dia, awalnya pelaku tidak mengaku membawa amunisi, namun petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan pelaku, begitu dicek petugas di dalam kaleng beras terdapat 62 butir amunisi.
"Pelaku sama sekali tidak mengaku membawa amunisi, begitu kami lakukan pemeriksaan ternyata ada amunisi," jelas Yudhi.
Atas perbuatannya pelaku (Basri) saat ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses hukum lebih lanjut. "Pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum," kata Yudhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KA Ijen Ekspres tertemper mobil di perlintasan sebidang Jember. Pengemudi meninggal dunia, KAI Daop 9 imbau warga patuhi rambu lalu lintas.
Sebanyak 413 siswa, guru, dan karyawan SMKN 2 Jogja mengalami mual hingga diare usai menyantap MBG. Penyebab masih diselidiki.
Menhub Dudy Purwagandhi mengganti Dirjen Hubla Muhammad Masyhud dengan Lollan Panjaitan sebagai bagian dari evaluasi internal Kemenhub.
Tekanan akademik, tuntutan awal karier, hingga proses pencarian jati diri dapat menjadi sumber stres bagi kelompok dewasa muda.
Pengajar Ponpes Ash Sholihah di Sleman ditahan terkait kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati dan terancam 12 tahun penjara.
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.