Advertisement
Moeldoko Sebut Penangguhan Penahanan Soenarko Sudah Melalui Proses
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko - JIBI/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko telah melalui berbagai pertimbangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Menurut Moeldoko keputusan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tidak dilakukan dalam waktu singkat melainkan melalui sebuah proses.
Advertisement
"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri Panglima melakukan itu. Jadi, saya kira, saya apresiasi lah Panglima itu," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Sejauh ini Moeldoko mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan itu bisa dia terima karena Soenarko pun disebutkan berperilaku kooperatif dalam penyidikannya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Dedi mengatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.
"Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan [penahanan]," kata Dedi.
Dedi mengemukakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko. Salah satunya adalah karena Soenarko kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Pendapatan ChatGPT Mobile Tembus Rp50 Triliun
- Emil Audero Gemilang, Cremonese Tahan Imbang Lazio
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
Advertisement
Advertisement



